Oleh Sheikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Yang dimaksud yaitu segala hal yang membatalkan keislaman, lantaran dua kalimat syahadat itulah yang menciptakan seseorang masuk Islam. Mengucapkan keduanya yaitu ratifikasi terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa segala macam syiar-syiar Islam. Jika ia menyalahi ketentuan ini, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya dikala mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut.
Yang membatalkan Islam itu banyak sekali. Para fuqaha dalam kitab-kitab fikih telah menulis pecahan khusus yang diberi “Bab Riddah (Kemurtadan).” Dan yang terpenting yaitu sepuluh hal berikut, yaitu:
1. Syirik dalam beribadah kepada Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Yang Mahakuasa tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (Syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya,” (QS An-Nisa: 48).
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka niscaya Yang Mahakuasa mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun,” (QS Al-Maidah: 72).
Termasuk di dalamnya yaitu menyembelih lantaran selain Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala, contohnya untuk kuburan yang dikeramatkan atau untuk jin dan lain-lain.
2. Orang yang mengakibatkan antara dia dan Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala perantara-perantara. Ia berdoa kepada mereka, meminta syafa’at kepada mereka dan bertawakkal kepada mereka. Orang ibarat ini kafir secara ijma.
3. Orang yang tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran mereka atau membenarkan mahdzab mereka, dia itu kafir.
4. Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk yang lebih tepat dari petunjuk Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, atau aturan yang lain lebih baik dari aturan beliau. Seperti orang-orang yang mengutamakan aturan para thaghut di atas aturan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, mengutamakan aturan atau undang-undang insan di atas aturan Islam, maka dia kafir.
5. Siapa yang membenci sesuatu dari pemikiran yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, sekalipun ia juga mengamalkannya, maka dia kafir.
6. Siapa yang menghina sesuatu dari agama Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasallam atau pahala maupun siksanya, maka dia kafir. Hal ini ditunjukkan oleh firman Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala:
“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya, dan RasulNya kau selalu berolok-olok?’ Tidak usah kau minta maaf, lantaran kau kafir setelah beriman,” (QS At-Taubah: 65-66).
7. Sihir, di antaranya sharf dan ‘athf (semacam pelet). Barangsiapa melaksanakan atau meridhainya, maka dia telah kafir. Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“...sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), lantaran itu janganlah kau kafir,” (QS Al-Baqarah: 102).
8. Mendukung kaum musyrikin dana menolong mereka dalam memusuhi umat Islam. Dalilnya yaitu firman Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala:
“Barangsiapa di antara kau mengambil mereka menjadi pemimpin, maka bahwasanya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Yang Mahakuasa tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim,” (QS Al-Maidah: 51).
9. Siapa yang meyakini bahwa sebagian insan ada yang boleh keluar dari syariat Nabi Muhamamd Shalallahu ‘Alaihi Wasallam ibarat halnya Nabi Khidir Alaihissalam boleh keluar dari syariat Nabi Musa Alaihissalam, maka ia telah kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah (sufi yang melampaui batas) bahwa mereka sanggup mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti pemikiran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
10. Berpaling dari agama Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Dalilnya yaitu firman Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memperlihatkan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa,” (QS As-Sajadah: 22).
Sheikh Muhammad at-Tamimi Rahimahullah berkata, “Tidak ada beda dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara orang yang bercanda, yang serius (sungguh-sungguh) maupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya yaitu ancaman yang paling besar serta yang paling sering terjadi. Maka setiap muslim wajib berhati-hati dan mengkhawatirkan dirinya serta memohon dukungan kepada Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala dari hal-hal yang sanggup mendatangkan murkan Yang Mahakuasa Subhanahu Wa Ta’ala dan siksaNya yang pedih.” (Majmu’ah at-Tauhid an-Najdiyah, hal. 37-39).
0 Response to "Akidah Islam: Hal-Hal Yang Membatalkan Keislaman Seseorang"
Posting Komentar