Ibadah: Pengertian, Macam, Dan Keluasan Cakupannya


Oleh Sheikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
A. Definisi Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri, serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah memiliki banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

1. Ibadah ialah taat kepada Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala dengan melakukan perintahNya melalui ekspresi para rasulNya.

2. Ibadah yakni merendahkan diri kepada Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi di sertai dengan mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.

3. Ibadah yakni sebutan yang meliputi seluruh apa yang dicintai, dan diridhai Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, baik berupa ucapan atau perbuatan yang zahir maupun yang batin. Ini yakni definisi ibadah yang paling lengkap.

Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (harap), mahabba (cinta), tawakkal (ketergantungan), raqbah (senang), dan rahbah (takut) yakni ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad yakni ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaita dengan hati, lisan, dan badan.

Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan saya tidak membuat jin dan insan melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan saya tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Tuhan Dialah Maha pemberi rezki yang memiliki kekuatan lagi sangat kokoh,” (QS Adz-Dzariyat: 56-58).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberitahukan, nasihat penciptaan jin dan insan yakni semoga mereka melakukan ibadah kepad Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala. Dan Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya alasannya yakni ketergantungan mereka kepada Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, maka mereka menyembahnya sesuai dengan aturan syariatNya. Barangsiapa yang menolak beribadah kepada Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, maka dia yakni seorang yang sombong. Siapa yang menyembahNya tetapi dengan selain apa yang disyariatkanNya, maka dia yakni mubtadi (pelaku bid’ah), dan siapa yang hanya menyembahnya dan sesuai dengan syariatNya, maka dia yakni mukmin muwahhid (yang bertauhid).

B. Macam-macam Ibadah dan Keluasan Cakupannya
Ibadah itu banyak macamnya. Ia meliputi semua macam ketaatan yang nampak pada lisan, anggota badan, dan yang lahir dari hati menyerupai zikir, tasbih, tahlil dan membaca Al-Quran, shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi munkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Begitu pula cinta kepada Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala dan RasulNya, khasyyatullah (takut kepada Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala), inabah (kembali) kepadanya, nrimo kepadaNya, sabar terhadap hukumNya, ridha dengan qadaNya, tawakkal, mengharap nikmatNya dan takut dari siksaNya.

Jadi, ibadah meliputi seluruh tingkah laris seorang mukmin kalau diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala) atau apa-apa yang membantu qurbah tersebut. Bahkan moral kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah kalau diniatkan sebagai bekal untuk taat kepadaNya, menyerupai tidur, makan, minum, jual beli, bekerja mencari nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut kalau disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhak mendapat pahala. Karenanya, ibadah itu tidak hanya terbatas kepada syiar-syiar yang biasa dikenal.

0 Response to "Ibadah: Pengertian, Macam, Dan Keluasan Cakupannya"

Posting Komentar