Fiqih Islam: Aturan Sholat Berjamaah Di Masjid


Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Sholat berjamaah atau shalat di masjid merupakan perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan sekali bagi setiap mukmin yang tidak mempunyai uzur untuk tidak menghadirinya, menurut sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:

Tidaklah ada tiga orang di suatu desa atau suatu kampung di mana mereka tidak mendirikan sholat berjamaah di dalamnya, melainkan setan akan menguasai mereka. Karena itu, hendaklah kau mendirikan sholat berjamaah alasannya ialah serigala hanya akan memangsa seekor kambing yang menyendiri (terpisah dari kelompoknya),” (HR Ahmad No. 21203, Abu Dawud No. 547, An-Nasai No. 847, dan Al-Hakim No. 1/330, Hadist shahih)

Juga sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,

Demi Zat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh saya ingin sekali menyuruh biar kayu bakar dikumpulkan kemudian dinyalakan, kemudian saya menyuruh seseorang mengumandangkan adzan shalat, serta menyuruh seseorang biar mengimami shalat, kemudian saya pergi mendatangi orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah kemudian saya niscaya akan mengkremasi rumah-rumah mereka,” (HR Bukhari, No. 644, Muslim, No. 651).

Juga sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam yang ditujukan kepada lelaki buta yang berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,

Yaa Rasulullah, saya tidak mempunyai seorang penuntun yang akan menuntunku ke masjid.”

Kemudian Rasulullah memperlihatkan rukhshah (keringanan) padanya untuk tidak ikut menunaikan sholat berjamaah, tetapi dikala orang itu hendak pergi, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memanggilnya seraya bertanya,

Apakah kau mendengar bunyi adzan shalat?” Orang itu pun menjawab, “Iya.” Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, “Penuhilah panggilannya,” (HR Muslim, No. 653).

Abdullah bin Mas’ud menuturkan,

Sungguh saya telah melihat orang-orang di antara kami dan tidaklah ada yang mengabaikan shalat berjamaah melainkan (pasti) ia ialah seorang munafik yang kemunafikannya telah diketahui dengan jelas. Sehingga terkadang seorang pria tiba dengan dipapah dua orang (untuk menghadiri shalat berjamaah) sampai ia didirikan di suatu barisan,” (HR Muslim, No. 654).

0 Response to "Fiqih Islam: Aturan Sholat Berjamaah Di Masjid"

Posting Komentar