Apakah Ormas-Ormas Islam Termasuk Di Dalam 73 Golongan Umat Islam?


Pertanyaan:
Apakah kelompok-kelompok menyerupai Salafy, beberapa aliran Sufi, Ikhwanul Muslimin, dll, termasuk di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, 'Dan umatku akan terbagi ke dalam 73 golongan..." [HR Tirmizi]?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ialah hamba dan utusanNya.

Tidak diragukan lagi bahwa harmoni dan persatuan ialah jauh lebih baik daripada perpecahan dan bahwa perpecahan itu tercela di banyak kasus. Hal ini terdapat di dalam banyak ayat dan hadis yang sahih.

Kami pernah menyebutkan di fatwa lainnya, bahwa kriteria perbedaan yang baik seharusnya, in sya Allah, menyerupai mereka para ulama andal fikih. Silakan merujuk pada fatwa tersebut alasannya nencakup klarifikasi detail perihal hal ini.

Terkait hadis yang disebutkan oleh si penanya, maka terang dan besar kemungkinan (bahwa hadis tersebut) tidaklah merujuk kepada kelompok-kelompok di atas alasannya perbedaan yang disebutkan di dalam hadis tersebut ialah perbedaan di ranah pokok agama, yaitu penyimpangan dari anutan Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Suni secara umum). (Contoh kelompok yang sesat antara lain;) Jahmiah, Qadariah, Murjiah, dan yang sejenisnya.

Imam Al-Qaraafi Rahimahullah menyatakan bahwa kelompok-kelompok ini bekerjsama lebih sempurna disebut sebagai "sekte" (dalam kaitannya dengan "perbedaan-perbedaan" itu), alasannya golongan tersebut bertentangan dengan golongan yang selamat, khususnya dalam hal pokok agama atau salah satu dari prinsip-prinsip syariat, bukan di ranah cabang.

Berbagai duduk kasus detail di ranah cabang (furu) tidak menimbulkan perbedaan yang membagi insan ke dalam banyak sekali kelompok atau golongan. Pemisahan (dari kelompok yang selamat) hanya terjadi saat perbedaan itu meliputi masalah-masalah mendasar dan universal. Wallahu'alam bish shawwa.

Fatwa Nomor: 10945
Tanggal: 24 Syawal 1431 (10 Maret 2010)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/articles/135441/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=10945

Penerjemah:
Irfan Nugroho

0 Response to "Apakah Ormas-Ormas Islam Termasuk Di Dalam 73 Golongan Umat Islam?"

Posting Komentar