Memakai Peci Dikala Salat Dan Berdoa Sehabis Salat Wajib


Pertanyaan:
Saya sudah terbiasa menggunakan peci di setiap salat, serta berdoa di setiap selesai salat, sedari kecil. Meski demikian, aku tidak menganggapnya sebagai wajib. Akan tetapi, beberapa hari yang lalu, aku bertemu seseorang. Dia bilang ke aku bahwa kedua hal tersebut ialah bidah, dan setiap bidah ialah terlarang di dalam Islam.

Apakah benar ini bidah? Sehingga kita dihentikan menggunakan peci di setiap salat dan berdoa sesudahnya?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam biar senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya dan seluruh sahabatnya.

Menutup kepala saat menunaikan salat hukumnya disukai. Di dalam Ensiklopedia Fiqih Kuwait disebutkan:

“Para ulama setuju bahwa menutup kepala bagi laki-laki saat salat ialah lebih disukai, baik itu dengan sorban ataupun yang sejenisnya. Rasulullah ﷺ terbiasa menunaikan salat dengan mengenakan sorban.”

Para ulama hebat fikih Mahzab Hanafi beropini bahwa, “Hukumnya tidak disukai bagi seorang laki-laki untuk menunaikan salat dengan kepala terbuka. Jika dia melaksanakan hal tersebut sebab kemalasan, maka hal ini ialah bentuk kesombongan yang bertentangan dengan perilaku rendah diri dan tunduk pasrah.”

Sulaiman Al-Ajili, di dalam Hasiyat Al-Jumal, berkata:

“Memakai sorban saat salat, juga untuk baiknya bersandangan, ialah sunah Rasul ﷺ, menurut banyak hadis wacana hal ini. Lemahnya sebagian besar hadis tersebut tergantikan dengan banyaknya jalur periwayatan hadis-hadis tersebut, sedangkan klaim bahwa sebagian besar hadis tersebut ialah palsu ialah kebodohan.”

Tentang berdoa setelah salat, ini ialah kasus yang dianjurkan dan disukai, bukan merupakan bidah. Hal ini didukung dengan hadis-hadis berikut:

1. Abu Umamah berkata, “Rasulullah ﷺ pernah ditanya wacana doa yang paling diijabahi. Maka ia ﷺ menjawab, “Doa yang dipanjatkan di sepertiga malam terakhir dan di final salat yang wajib,” (HR Tirmizi, dan ia menyebutnya Hasan).

2. Muadz bin Jabal menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ meraih tangan Muadz dan berkata kepadanya, “Wahai Muadz, demi Allah! Aku cinta kepadamu. Demi Allah! Aku cinta kepadamu.” Kemudian ia ﷺ berkata lagi, “Wahai Muadz! Aku anjurkan kepadamu untuk jangan meninggalkan ucapan setelah salat, “Ya Allah, bantulah hamba untuk senantiasa mengingatMu, dan bersyukur kepadaMu, serta khusyuk di dalam ibadahku,” (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud). Riwayat hadis ini dihukumi oleh Al-Hakim sebagai sahih menurut syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan sekumpulan hadis selain kedua hadis di atas yang sanggup di temukan di dalam karya ia “Al-Fath.” Wallahualam bish shawwab.

Fatwa No: 86637
Tanggal: 7 Syawal 1424 (2 Desember 2003)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=86637

0 Response to "Memakai Peci Dikala Salat Dan Berdoa Sehabis Salat Wajib"

Posting Komentar