Fiqih Perihal Imam Shalat (Imamah)



Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
1. Syarat Menjadi Imam
Syarat-syarat seorang imam yaitu, laki-laki, adil, dan fakih. Dengan demikian, tidak sah perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Demikian juga, tidak sah imam orang fasik yang dikenal dengan kefasikannya kecuali dia seorang raja yang ditakuti.

Demikian juga, tidak sah imam orang kurang cerdik yang tidak sanggup membaca dan menulis kecuali dia mengimami orang yang semisalnya. Karena Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا إِلاَّ أَنْ يَقْهَرَهُ بِسُلْطَانٍ يَخَافُ سَيْفَهُ وَسَوْطَهُ

“Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi para lelaki, jangan pula seorang Badui menjadi imam bagi para Muhajirin, jangan pula orang yang fajir menjadi imam bagi orang yang beriman, kecuali dia dipaksa seseorang dengan kekuasaannya, atau dia takut dengan cemeti atau pedangnya,” (HR Ibnu Majah: 1081. Dhaif, tetapi jumhur ulama mengamalkannya).

Adapun seorang imam perempuan terbatas hanya untuk keluarganya, menyerupai para perempuan dan anak-anak. Sebagaimana perihal imam orang fasik terbatas hanya untuk ketika kondisi-kondisi terpaksa.

2. Orang yang lebih berhak menjadi imam
Orang yang lebih utama menjadi imam yakni yang paling fasih bacaannya dan paling banyak hafalan Qurannya. Kemudian, yang paling paham perihal agama Tuhan (Islam), kemudian yang paling bertakwa, kemudian yang lebih renta usianya.

Hal ini didsarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ وَلاَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Hendaklah orang yang paling banyak hafalan Qurannya dan fasih bacaannya yang menjadi imam bagi orang banyak. Jika dalam hal itu mereka sama, maka hendaklah yang paling paham perihal sunnah. Jika dalam hal sunnah mereka sama, maka hendaklah yang paling dahulu berhijrah. Jika dalam hal hijrah mereka sama, maka hendaklah yang lebih renta usianya,” (HR Abu Dawud: 582, Ahmad, 3: 163, dan An-Nasai, 2: 76).

Di dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi, “yang paling dahulu masuk Islam.” Selama orang itu bukan seorang raja atau pemilik rumah, maka dia lebih utama menjadi imam dari yang lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

لاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا سُلْطَانِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah seseorang mengimami orang lain di dalam rumahnya atau di dalam kekuasaannya kecuali dengan seizinnya,” (HR Muslim: 673a).

3. Imam anak kecil (belum baligh)
Anak kecil sah menjadi imam pada shalat sunnah, bukan pada shalat fardhu alasannya orang yang mengerjakan shalat fardhu itu dilarang shalat di belakan orang yang mengerjakan shalat sunnah. Shalat seorang anak kecil yakni sunnah (dihukumi sebagai sunnah), maka tidak sah anak kecil menjadi imam pada shalat fardhu menurut sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

لَا تَحْتَلِفُوا عَلَى إِمَامِكُمْ

“Janganlah kalian shalat menyelisihi imam kalian,” (Telah ditakhrij sebelumnya).

Sebagian dari perselisihan para ulama terhadap maksud dalam hadist tersebut antara orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakan orang yang mengerjakan shalat sunnah.

Dalam problem ini, Imam Syafi’i Rahimahullah berbeda pendapat dengan jumhur ulama. Beliau beropini boleh anak kecil mengimami shalat fardhu, menurut dalil riwayat Amru bin Salamah yang menyebutkan bekerjsama Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada kaumnya:

يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ

“Hendaklah orang yang paling banyak hafalannya itu mengimami kalian.”

Amru bin Salamah berkata, “Maka saya mengimami mereka dan ketika itu saya berumur tujuh tahun,” (HR Abu Dawud: 585).

Hanya saja, jumhur ulama mendhaifkan riwayat hadist tersebut dan mereka mengatakan, “Untuk kebenaran riwayat tersebut masih mengandung penafsiran dan mungkin juga Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam tidak mengetahui Amru mengimami kaumnya alasannya ketika itu mereka berada di padang sahara yang jauh dari Madinah.”

4. Imam perempuan
Seorang perempuan sah menjadi imam bagi perempuan lain, dan dia bangun di tengah-tengah mereka alasannya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam telah mengizinkan Ummu Waraqah binti Naufal mengambil seorang muazin pria langsung di rumahnya biar dia (Ummu Waraqah) mengimami anggota keluarganya,” (HR Abu Dawud: 591).

5. Imam orang buta
Orang yang buta tetap sah menjadi imam alasannya Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah meminta Ibnu Ummi Maktum dua kali untuk menggantikan ia Shalallahu 'Alaihi Wasallam di Madinah, dan Ibnu Ummi Maktum ketika itu mengimami jamaah padahal dia dalam keadaan buta,” (HR Abu Dawud: 595).

6. Imam orang yang kurang afdhal (kurang utama)
Orang yang kurang afdhal itu sah untuk menjadi imam meskipun ada yang lebih afdhal daripadanya alasannya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat di belakang Abu Bakar Radhiyallahuanhu dan Abdurahman bin Aur Radhiyallahuanhu padahal ia lebih afdhal daripada mereka berdua dan semua makhluk, (Disebutkan oleh Imam Al-Haitsam dalam Majma’uz Zawaid, 9: 46, 181).

7. Imam orang yang bertayamum
Orang yang bertayamum tetap sah menjadi imam bagi orang yang berwudhu alasannya Amru bin Ash Radhiyallahuanhu pernah mengimami sejumlah pasukan tentara padahal ia ketika itu bersuci dengan tayamum sedangkan yang lainnya berwudhu. Hal itu kemudian diadukan kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam dan ia tidak memungkirinya, (HR Abu Dawud. Shahih).

8. Imam orang yang sedang bepergian (musafir)
Orang yang sedang bepergian jauh tetap sah menjadi imam. Hanya saja, orang yang bermukim apabila shalat di belakang musafir maka dia wajib menyempurnakan shalatnya sehabis imam salam, alasannya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah mengimami penduduk Mekkah sedangkan ia ketika itu sedang bepergian, dan ia bersabda kepada mereka:

يَا أَهْلَ مَكَّةَ أَتِمُّوْا صَلَاتَكُمْ فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ
“Wahai penduduk Mekkah! Sempurnakanlah shalat kalian alasannya sesungguhnya kami ini orang-orang yang sedang melaksanakan perjalanan,” (HR At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir, 8: 209 dan Al-Baihaqi dalam Assunanul Kubra, 3: 126).

Jika musafir itu shalat di belakang orang yang bermukim, maka dia menyempurnakan shalatnya gotong royong alasannya Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu pernah ditanya perihal menyempurnakan shalat (musafir) di belakang orang yang bermukim. Pada dikala itu ia menjawab, “Itu sunnah Abul Qassim (Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam),” (HR Muslim: 688).


Bersambung...

0 Response to "Fiqih Perihal Imam Shalat (Imamah)"

Posting Komentar