Oleh Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
1. HUKUM SHALAT JUMAT
Shalat Jumat itu wajib, menurut firman Allah:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ؕ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kau kepada mengingat Tuhan dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu kalau kau mengetahui," [QS. Al-Jumu'ah: 9].
Juga sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
"Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jum'at menghentikan perbuatannya, ataukah mereka ingin Tuhan membutakan hati mereka, dan sehabis itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai," [HR An-Nasai, Ahmad, Ad-Darimi].
Juga sabda dia Shalallahu 'Alaihi Wasallam:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيض
"Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, bawah umur dan orang yang sakit," [HR Abu Dawud].
2. HIKMAH DISYARIATKANNYA SHALAT JUMAT
Salah satu pesan tersirat disyariatkannya shalat Jumat yaitu berkumpulnya para mukallaf (orang yang telah dikenai kewajiban ibadah) dari penduduk kota dan desa, yang bisa memikul tanggung jawab.
Dan orang yang setiap pekan berada di suatu tempat untuk mendapatkan segala keputusan dan keterabgan yang gres terjadi yang bersumber dari imam muslimin dan khalifahnya ihwal hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan urusan agama dan dunia mereka.
Agar mereka mendengar anjuran, janji, dan ancaman, yang memotivasi mereka untuk mengerjakan kewajiban-kewajibannga, serta membantu mereka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dan pertimbangan-pertimbangan selama sepekan.
Jika dicermati, hikmah-hikmah tersebut yaitu syarat dan ciri shalat Jumat. Karena di antara syarat-syarat shalat Jumat yaitu adanya satu daerah, jamaah, penyatuan jamaah dan masjid, khutbah dan yang disampaikan oleh khalifah atau amir, serta larangan berbicara saat sedang ada khutbah.
Namun kewajiban ini gugur bagi budak, perempuan, bawah umur dan orang sakit alasannya yaitu pembebanan kepada mereka itu tidak sempurna, dan mereka tidak bisa memikul aneka macam beban dan tanggung jawab.
3. KEUTAMAAN HARI JUMAT
Hari Jumat yaitu hari yang utama dan agung serta merupakan salah satu hari-hari terbaik. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
"Sebaik-baik hari yaitu hari Jum'at, alasannya yaitu pada hari itulah Adam diciptakan. Pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam nirwana dan pada hari itu pula ia dikeluarkan daripadanya. Dan hari tamat zaman tidak terjadi kecuali pada hari Jum'at," [HR Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud].
Maka sudah semestinya bagi kita untuk mengagungkannya sesuai dengan pengagungan Tuhan kepada hari tersebut, kemudian memperbanyak di dalamnya amal kebaikan dan menjauhi segala keburukan. Wallahu'alam bish shawwab.
0 Response to "Fiqih Islam Wacana Shalat Jumat #1"
Posting Komentar