Menggunakan Nama Hamidah Untuk Wanita, Bolehkah?


Pertanyaan:
Bolehkah perempuan memakai nama Allah? Seperti, mengubah salah satu nama Allah, Hamid (lihat QS Fatir: 15), menjadi Hamidah bagi wanita?

Jawaban oleh Tim Masayikh IslamwebNet
Segala puji bagi Yang Mahakuasa Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Yang Mahakuasa dan Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya

Boleh menamakan seorang perempuan dengan “Hamidah.” Nama ini pernah ada di zaman Tabi’in (mereka yang tiba sesudah para Sahabat Nabi ), dan kami tidak menemukan adanya pernyataan dari para ulama yang mengkritisi penggunaan nama tersebut.

Az-Zarqani Rahimahullah menulis, “Hamidah yaitu seorang perempuan muda dari kalangan Tabi’in yang riwayatnya disetujui oleh para ulama hadis...” (Syarh Al-Muwatta’).

Al-Hafidz menulis, “Hamidah meriwayatkan dari Ummu Salamah. Dia yaitu ibu dari seorang anak pria dari Ibrahim bin Auf...” (At-Taqrib).

Para ulama beropini bahwa boleh memakai nama-nama yang dapat saja merujuk kepada Yang Mahakuasa atau lainnya. Boleh memakai nama-nama menyerupai “Ali, Rasyid, atau Badi.”

Akan tetapi, dihentikan untuk memakai nama-nama yang HANYA merujuk kepada Yang Mahakuasa semata, menyerupai Al-Khaliq, Al-Rahman, Al-Qudus, Al-Awwal, Al-Aakhir, Al-Batin, dan yang sejenisnya. Untuk klarifikasi lebih lanjut, silakan merujuk pada dua pedoman berikut: 93060 dan 299311. Wallahu’alam bish shawwab.

Sumber:
http://islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=306406

Terjemah:
Irfan Nugroho

0 Response to "Menggunakan Nama Hamidah Untuk Wanita, Bolehkah?"

Posting Komentar