Pertanyaan:
Bagaimana aturan mendatangkan orang-orang kafir ke dalam Jazirah Arab?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Mendatangkan orang-orang kafir ke Jazirah Arab, saya khawatirkan hal ini termasuk bentuk penentangan terhadap Rasulullah ﷺ dikarenakan telah sahih dalam sabda dia yang diriwayatkan Imam bukhari bahwa ketika dia sakit sebelum meninggal, dia bersabda:
“Benar-benar akan saya keluarkan orang-orang Yahudi dan Katolik dari Jazirah Arab, hingga saya tidak membiarkannya (di Jazirah Arab) kecuali mereka memeluk Islam.”
Akan tetapi, bula mendatangkan mereka untuk suatu keperluan sebab kita sudah tidak mendapat orang Muslim yang dapat memenuhi keperluan kita, maka hal itu boleh-boleh saja tetapi dengan syarat, “Tidak menunjukkan hak secara mutlak kepada mereka.”
Akan tetapi, jikalau mendatangkan orang-orang kafir itu mengakibatkan kerusakan dien, dalam problem kepercayaan dan akhlak, maka hal itu menjadi haram, sebab sesuatu yang boleh, bila menjadikan kerusakan, maka menjadi haram, dan haram juga sarana-sarananya.
Dan kerusakan lain yang dikhawatirkan yaitu timbulnya kecintaan kaum Muslimin kepada mereka dan ridha dengan kekafiran mereka serta hilanglah ghirah (semangat) agamanya sebab bergaul dengan mereka.
Mengambil orang Muslim tetap lebih baik dan itu cukup. Alhamdulillah kita meminta hidayah dan taufik kepada Allah.
Sumber: Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2004. Majmu Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah. Pustaka Arafah: Solo. Hal. 199
0 Response to "Hukum Mendatangkan Orang-Orang Kafir Ke Jazirah Arab"
Posting Komentar