Tafsir Qs An-Nisa-93: Bahaya Allah Untuk Mereka Yang Sengaja Membunuh Muslim


Oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahullah

Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka kesannya ialah Neraka Jahanam, ia infinit di dalamnya. Tuhan marah kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya," [QS. An-Nisa': 93].

Ini yaitu bahaya keras bagi orang yang melaksanakan dosa besar, yang mana pada beberapa daerah dalam Al-Quran sering disandingkan dengan dosa syirik.

Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَـقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰ لِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ

"Dan orang-orang yang tidak menyekutukan Tuhan dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Tuhan kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melaksanakan demikian itu, pasti ia menerima eksekusi yang berat," [QS. Al-Furqan: 68].

Ayat dan hadist yang menandakan wacana pembunuhan banyak sekali. Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

"Perkara yang pertama kali diputuskan di antara insan kelak di hari Kiamat yaitu duduk masalah darah," [HR Muslim].

Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ مُعْنِقًا صَالِحًا مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا فَإِذَا أَصَابَ دَمًا حَرَامًا بَلَّح

"Seorang mukmin akan senantiasa dalam keshalihan selama ia tidak terlumuri darah yang haram (membunuh), bila berlumuran maka ia telah terjerumus dalam kehancuran," [HR Abu Dawud. Al-Albani: Sahih, dalam Sunan Abu Dawud lil Albani: 4270].

Rasulullah صلى الله عليه وسلم berfirman:

مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ

"Barang siapa turut membantu upaya pembunuhan terhadap seorang muslim, meskipun hanya dengan sepotong kalimat, maka ia akan berjumpa dengan Tuhan dalam keadaan tertulis di antara kedua matanya; terputus dari rahmat Allah," [HR Ibnu Majah. Al-Albani: Sangat Daif, tetapi Syekh Al-Munajjid: Membantu orang kafir dalam membunuh seorang muslim yaitu dosa besar dan sanggup berujung pada kekufuran].

Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu beropini bahwa tidak diterima taubat seseorang yang telah membunuh seorang muslim dengan sengaja. Beliau menyampaikan bahwa ayat tersebut (QS An-Nisa; 98) yaitu ayat yang terakhir turun (berkenaan dengan pembunuhan terhadap seorang Muslim). Jadi, tidak ada yang menasakh-nya, (Demikian yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasai).

Di antara ulama salaf dan khalaf yang beropini tidak diterimanya taubat seseorang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja yaitu Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Ubaid bin Umair, Abu Salamah bin Abdurrahman, Al-Hasan, Qatadah, dan Adh-Dhahak, menyerupai dikutip oleh Ibnu Abi Hatim.

Imam Ahmad Rahimahullah meriwayatkan dari Muawiyah Radhiyallahuanhu:

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا أَوْ الرَّجُلُ يَقْتُلُ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا

"Semua dosa akan diampuni oleh Tuhan kecuali seorang pria yang meninggal dalam keadaan kafir atau seorang pria yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja," [HR Ahmad].

Akan tetapi, pendapat jumhur ulama Salaf dan Khalaf yaitu bahwa pembunuh masih mempunyai kesempatan taubat antara ia dan Allah. Jika ia bertaubat dan kembali kepada Allah, khusyu, tunduk dan berinfak saleh, pasti Tuhan akan mengganti keburukannya dengan kebaikan, serta menyebabkan orang yang dibunuh ridha kepadanya dan ridha terhadap kezalimannya (di akhirat).

Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"dan orang-orang yang tidak menyekutukan Tuhan dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Tuhan kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melaksanakan demikian itu, pasti ia menerima eksekusi yang berat. (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan ia akan infinit dalam azab itu, dalam keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Tuhan dengan kebaikan. Tuhan Maha Pengampun, Maha Penyayang," [QS. Al-Furqan: 68 - 70].

Ini yaitu isu yang tidak sanggup dihapus atau dibatalkan. Dan ayat tersebut ditujukan kepada orang-orang musyrik (yang membunuh muslim dengan sengaja). Sedangkan mengarahkan ayat-ayat tersebut kepada orang-orang mukmin (yang sengaja membunuh sesama muslim) yaitu bertentangan dengan zahirnya (maksudnya tidak diterima taubatnya) dan memerlukan dalil. Wallahu'alam bish shawwab.

Sumber: Tafsir Ibnu Katsir.

0 Response to "Tafsir Qs An-Nisa-93: Bahaya Allah Untuk Mereka Yang Sengaja Membunuh Muslim"

Posting Komentar