Oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahulah
Yang Mahakuasa melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat agama, dalam firmanNya:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَـق...
"Dan janganlah kau membunuh orang yang diharamkan Yang Mahakuasa (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar..." [QS. Al-Isra': 33].
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Sungguh, hancurnya dunia ini yaitu lebih ringan di sisi Yang Mahakuasa lebih daripada terbunuhnya seorang muslim," [HR Tirmizi. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih wa Daif At-Tirmizi: 1395].
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Yang Mahakuasa dan Muhammad صلى الله عليه وسلم yaitu utusan Allah, kecuali orang tersebut telah melaksanakan tiga hal:
1. Membunuh
2. Berzina, padahal sudah menikah
3. Meninggalkan jamaah muslimin, " [HR Bukhari].
Sumber: Sahih Tafsir Ibnu Katsir.
0 Response to "Tafsir Qs Al-Isra-33: Larangan Membunuh Seorang Muslim"
Posting Komentar