Kenapa Nonmuslim Tidak Boleh Memasuki Mekah Dan Madinah?


Pertanyaan:
Kenapa nonmuslim tidak diizinkan untuk memasuki kota suci Mekah dan Madinah?

Jawaban oleh Dr. Zakir Naik

Benar bahwa nonmuslim dihentikan di kota suci Mekah dan Madinah, secara hukum. Poin-poin berikut akan menjadi alasan yang masuk nalar di balik larangan tersebut.

1. Tidak semua rakyat (India) boleh berada di daerah Kanton

Saya seorang warga India, tetapi aku tidak diizinkan untuk memasuki daerah terlarang menyerupai Kanton (kawasan markas militer permanen di India). Di semua negara niscaya ada beberapa daerah tertentu di mana rakyat biasa dari negara tersebut tidak dapat masuk ke dalamnya. Hanya warga yang terdaftar di jajaran kemiliteran atau mereka yang berafiliasi dengan urusan pertahanan negara tersebut yang boleh di daerah Kanton.

Pun demikian, Islam yaitu agama yang universal bagi seluruh dunia dan seluruh manusia. Kawasan Kanton-nya Islam yaitu dua kota suci Mekah dan Madinah. Di sini, hanya mereka yang beriman kepada Islam dan terlibat di dalam upaya mempertahankan Islam, yaitu umat Islam, yang boleh (memasuki keduanya).

Sudah lumrah bagi orang biasa untuk menentang larangan memasuki daerah kanton. Pun demikian, tidak pantas bagi nonmuslim untuk menentang larangan bagi nonmuslim untuk memasuki Mekah dan Madinah.

2. Visa untuk Masuk ke Mekah dan Madinah,

a. Setiap kali seseorang melaksanakan perjalanan ke negara asing, beliau harus pertama-tama menciptakan visa atau izin memasuki negara tersebut. Setiap negara punya peraturan, regulasi, dan syarat-syarat untuk mengeluarkan visa. Jika syarat-syarat itu gagal terpenuhi, mereka tidak akan mengeluarkan visa.

b. Salah satu negara yang paling ketat dalam urusan visa yaitu Amerika Serikat, apalagi visa untuk penduduk negara ketiga. Mereka menerapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh visa.

c. Ketika aku mengunjungi Singapura, di formulir imigrasinya disebutkan bahwa ada eksekusi mati untuk penyelundup narkoba. Jika aku ingin mengunjungi Singapura, maka aku harus mematuhi peraturan mereka. Saya dihentikan menyampaikan bahwa eksekusi mati (untuk penyelundup narkoba) yaitu eksekusi yang sadis. Saya gres akan diizinkan memasuki negara tersebut jikalau aku menyetujui syarat dan ketentuan mereka.

d. Syarat utama yang diharapkan untuk setiap umat insan supaya dapat memasuki Mekah dan Madinah yaitu mengucapkan di verbal mereka, "Laa ila ha illallah Muhammadur Rasuulullah," (Tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Tuhan dan Muhammad yaitu utusanNya).

Fatwa: 1/10
Sumber: Irf.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

0 Response to "Kenapa Nonmuslim Tidak Boleh Memasuki Mekah Dan Madinah?"

Posting Komentar