Tafsir Qs Al-Maidah: 51 | Haram Menimbulkan Kafir Sebagai Wali



Oleh Imam Ibnu Katsir

Tuhan Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Katolik menjadi wali (kalian); sebagian mereka yaitu wali bagi sebagian yang lain. Barang siapa di anta­ra kalian mengambil mereka menjadi wali, maka gotong royong orang itu termasuk golongan mereka Sesungguhnya Tuhan tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin mengangkat orang-orang Yahudi dan orang-orang Katolik sebagai wali (wali: pemimpin, teman, pelindung, orang kepercayaan) mereka, alasannya yaitu mereka yaitu musuh-musuh Islam dan para penganutnya; biar Tuhan melaknat mereka. Kemudian Tuhan memberitahukan bahwa sebagian dari mereka yaitu wali bagi sebagian yang lain.

Selanjutnya Tuhan mengancam orang mukmin yang melaksanakan hal itu melalui firman-Nya:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka gotong royong orang itu termasuk golongan mereka. (Al-Maidah: 51), hingga tamat ayat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Muhammad (Yakni Ibnu Sa'id ibnu Sabiq), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Qais, dari Sammak ibnu Harb, dari Iyad yang menceritakan:

Umar pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya perihal semua yang diambil dan yang diberikannya (yakni pemasukan dan pengeluarannya) dalam suatu catatan lengkap. Dan tersebutlah bahwa yang menjadi sekretaris Abu Musa ketika itu yaitu seorang Nasrani.

Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Khalifah Umar Radhiyallahuanhu. Maka Khalifah Umar merasa heran akan hal tersebut, kemudian ia berkata, "Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kau sanggup membacakan untuk kami sebuah surat di dalam masjid, wahai orang tiba dari negeri Syam?"

Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Dia dilarang masuk masjid."

Khalifah Umar bertanya, "Apakah ia sedang memiliki junub?"

Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Tidak, tetapi ia yaitu seorang Nasrani."

Maka Khalifah Umar membentakku dan memukul pahaku, kemudian berkata, "Pecatlah dia."

Selanjutnya Khalifah Umar membacakan firman Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala: 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Katolik menjadi wali (kalian)." (Al-Maidah: 51), hingga tamat ayat

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah mencerita­kan kepada kami Usman ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang mengatakan:

Abdullah ibnu Atabah pernah berkata, "Hendaklah seseorang di antara kalian memelihara dirinya, jangan hingga menjadi seorang Yahudi atau seorang Nasrani, sedangkan ia tidak menyadarinya."

Menurut Muhammad ibnu Sirin, yang dimaksud olehnya berdasarkan dugaan kami yaitu firman Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala yang mengatakan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Katolik menjadi wali(kalian)." (Al-Maidah : 51), hingga tamat ayat.

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Asim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Katolik Arab. Maka ia menjawab, "Boleh dimakan."

Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala hanya berfirman: Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka gotong royong orang itu termasuk golongan mereka. (Al-Maidah: 51)

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abuz Zanad

Sumber: Tafsir Ibnu Katsir

0 Response to "Tafsir Qs Al-Maidah: 51 | Haram Menimbulkan Kafir Sebagai Wali"

Posting Komentar