Hukum Mendapatkan Santunan Dari Non-Muslim



Pertanyaan:
Bolehkah orang Islam mendapatkan sumbangan dari non-muslim?

Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

Imam Bukhari Rahimahullah menulis satu serpihan khusus di dalam Sahih Bukhari berjudul: “Baab qabool al-hadiyah min al-mushrikeen (Hukum Menerima Hadiah dari Orang Musrik). Di situ dia menulis banyak hadis yang menyampaikan bahwa mendapatkan sumbangan dari non-muslim yaitu boleh.

Menjelaskan hal tersebut, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:

"Dalam hal ini, Abu Dawud dan Tirmizi meriwayatkan dari Iyadh bin Himmar yang berkata:

"Aku memberi hadiah unta betina kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, kemudian dia bertanya kepadaku:

Apakah kau sudah masuk Islam?

Maka saya menjawab, "Belum."

Maka dia bersabda:

فَإِنِّي نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ

"Aku dihentikan mendapatkan pemberian orang-orang musyrik," [HR Tirmizi dan Abu Dawud. Tirmizi: Hasan Sahih].

Setelah mengutip hadis di atas, Al-Hafiz Ibnu Hajar mengutip beberapa klarifikasi dari para ulama untuk mengompromikan beberapa riwayat untuk menyampaikan mana sumbangan yang harus ditolak, dan mana sumbangan yang boleh diterima.

Para ulama tersebut menyampaikan bahwa sumbangan (dari non-muslim) harus ditolak apabila tujuan di balik pemberian sumbangan itu yaitu untuk mengambil hati umat Islam (atau untuk melunakkan hati umat Islam kepada orang kafir); sedang sumbangan itu boleh diterima apabila dengan menerimanya muncul impian sanggup mendekati orang kafir tersebut, lantas membukakan hatinya kepada Islam.

Tidak problem mendapatkan hadiah dan sumbangan dari orang kafir apabila kita tidak memintanya. Dan boleh juga menggunakannya untuk proyek-proyek Islam atau yang lainnya.

Akan tetapi, meminta sumbangan dari non-muslim berpotensi membawa beberapa risiko, menyerupai menciptakan kita menjadi terhina di mata mereka atau menciptakan kita sanggup diatur oleh mereka.

Jika tidak ada ancaman menyerupai ini yang akan terjadi, maka tidak problem untuk memintanya.

Ketika di Mekah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم terbiasa meminta derma dari orang-orang musrik menyerupai Abu Thalib dan lainnya dalam urusan dakwah, tanpa adanya penghinaan atas beliau.

Tidak ada penghinaan dengan menaruh kotak infak atau mengedarkan selebaran yang tertulis padanya nomor rekening untuk menampung sumbangan dan sebagainya.

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa No: 212
Tanggal: 13 Juli 1998
Sumber: https://islamqa.info/en/212
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)

0 Response to "Hukum Mendapatkan Santunan Dari Non-Muslim"

Posting Komentar