Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya menjalankan bisnis roti. Bolehkah saya menjual makanan ringan bagus di Hari Natal?
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Yang Mahakuasa dan bahwa Muhammad yaitu hamba dan utusanNya.
Untuk barang-barang yang memang khusus untuk perayaan Natal, mirip makanan ringan bagus yang memang disiapkan untuk perayaan mereka, maka Anda dihentikan membuatnya dan menjualnya ke mereka.
Ibnu Taymiyyah Rahimahullah berkata:
"Haram bagi orang Islam untuk ibarat (non-muslim) dalam apa-apa yang memang khusus untuk hari raya mereka, baik itu makanan atau pakaian... (Dan juga haram) menjual kepada mereka apa-apa yang akan dipakai oleh mereka untuk keperluan tersebut (merayakan Natal)," [Al-Fataawa Al-Kubra]
Akan tetapi, boleh bagi Anda untuk menjual makanan mirip biasa sebab yang mirip itu bukan khusus untuk perayaan mereka sebab Islam membolehkan jual-beli dengan orabg-orang musrik.
Wallahu'alam bish shawwab
Fatwa No: 304162
Tanggal: 23 Safar 1437 (5 Desember 2015)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Alquran At-Taqwa Sukoharjo)
0 Response to "Hukum Orang Islam Menjual Makanan Ringan Cantik Di Hari Natal"
Posting Komentar