Pertanyaan:
Apakah Islam membolehkan menikah di bulan Sura (Muharram) atau Safar?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Tuhan dan bahwa Muhammad ﷺ yaitu hamba dan utusanNya.
Menikah itu halal di hari apa saja dan tidak ada dalil syar'i yang mendukung keyakinan menyerupai yang ada di pertanyaan Anda. Keyakinan menyerupai itu yaitu salah satu bentuk kebatilan.
Seorang muslim dihentikan mendengar kedustaan dan syubhat yang banyak beredar di khalayak menyerupai itu. Tentang hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
“Tidak ada penyakit menular, juga tidak ada tiyarah atau pratanda apes (sial),” [HR Bukhari & Muslim].
Tiyarah sendiri yaitu salah satu bentuk kesyirikan sebagaimana disebutkan di banyak sekali kitab sunan.
Artinya, menentukan hari-hari tertentu (golek dino: Jawa) atau bulan-bulan tertentu, tidak akan mengubah takdir, yang dapat saja berupa kebaikan atau keburukan.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa No: 83678
Tanggal: 9 Zulhijjah 1422 (22 Januari 2002)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Alquran At-Taqwa Sukoharjo)
0 Response to "Menikah Di Bulan Suro (Muharam) Atau Safar"
Posting Komentar