Hukum Memilih Jenis Kelamin Bayi Dengan Gender Diagnosis



Pertanyaan:
Apakah Islam membolehkan pemakaian cara-cara medis biar seseorang sanggup mempunyai anak laki-laki (preconception gender diagnosis)?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Tuhan dan bahwa Muhammad ﷺ yakni hamba dan utusanNya.

Prosedur menentukan jenis kelamin seorang bayi menyerupai itu dilakukan dengan memisahkan spermatozoa sebelum proses fertilisasi ovum. Sebenarnya, orang yang tidak sanggup melahirkan secara normal biasanya memakai mekanisme inseminasi buatan.

Mengingat ancaman yang ada di dalam tindakan tersebut serta larangan yang ada di dalam mekanisme tersebut, menyerupai membuka kepingan paling privasi dari aurat seorang wanita, serta kemungkinan tercampurnya spermatozoa dan yang semisal, kami berkeyakinan bahwa inseminasi buatan dan menentukan jenis kelamin bayi hukumnya haram bagi siapa saja yang sanggup melahirkan/hamil secara normal.

Inseminasi buatan sanggup menjadi boleh hanya bila memenuhi ketentuan yang telah disebutkan oleh Dewan Fiqih Liga Muslim Dunia pada sesi ketujuh pertemuan mereka, yaitu:

1. Seorang perempuan muslim dilarang membuka tubuhnya kepada selain suaminya sama sekali kecuali untuk beberapa tujuan yang sah sesuai dengan syariat.

2. Perlunya seorang perempuan membuka tubuhnya untuk menerima perawatan medis alasannya yakni penyakit apa pun yang berbahaya atau untuk mengobati ketidaknormalan pada tubuhnya harus didasari pada alasan-alasan yang sah (menurut syariat) yang membolehkan beliau untuk membuka tubuhnya kepada selain suaminya. Kemudian, beliau membuka tubuhnya itu harus dibatasi hanya pada keadaan darurat.

3. Ketika membuka tubuhnya kepada selain suaminya menjadi sah berdasarkan syariat, maka beliau harus dirawat oleh seorang dokter perempuan yang beragama Islam, bila memungkinkan. Atau kalau tidak memungkinkan, maka boleh pakai dokter perempuan yang non-muslim, atau kalau tidak ada, maka boleh dirawat oleh dokter laki-laki muslim yang terpercaya, atau kalau masih tidak bisa, gres pakai dokter laki-laki yang non-muslim.

Urutan yang disebutkan di atas harus dipertimbangkan saat hendak mencari perawatan medis. Akan tetapi, dilarang seorang dokter laki-laki berduaan dengan pasien wanita. Kehadiran suami dari pasien perempuan tersebut atau perempuan lain (bersama si pasien) yakni wajib.

Fatwa No: 84948
Tanggal: Rajab 29, 1423 / 5-10-2002
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Alquran At-Taqwa Sukoharjo)
===========
Question:
Is it permitted in Islam to use the new medical methods to produce male children as (preconception gender diagnosis)?

Answer:
The procedure of selecting the sex of a baby is undertaken by separating the spermatozoon before fertilizing the ovum. Actually, the one who cannot give birth normally adopts the procedure of artificial insemination.

Regarding the dangers that are in this act and the prohibitions that are committed in this procedure such as exposing the very private parts of a woman, the possibility of mixing the spermatozoon and the like, we believe that artificial insemination and selecting the sex of a baby is not permitted for anyone who is able to give birth normally.

The artificial insemination could be permissible only if the conditions that are mentioned in the resolution of the Fiqh Council of the Muslim World League in its seventh session are met; they are as follows:

1. A Muslim woman should not reveal her body to other than her husband at all except for some legal purpose that is acceptable in Sharee'ah.

2. The need for a woman to uncover her body to take the medical treatment for any disease that is harmful for her or cure any abnormality in her body must meet the legal reasons that allow her to uncover her body to other than her husband. Then the uncovering of the body should be restricted only to the extent of necessity.

3. When uncovering the body of a woman to other than her husband becomes lawful for any legal purpose, she should take the treatment from a Muslim lady doctor if it is possible; otherwise, a non-Muslim lady doctor; if it is not possible then from a reliable Muslim male doctor; if that is not possible then a non-Muslim male doctor.

The above-mentioned sequence should be considered at the time of treatment. However, it is not permissible for a male doctor to stay in seclusion with a female patient. The presence of her husband or any other woman is compulsory.

Tuhan Knows best.

0 Response to "Hukum Memilih Jenis Kelamin Bayi Dengan Gender Diagnosis"

Posting Komentar