Tanya-Jawab Islam: Aturan Beternak Cacing Dan Semut Jepang



Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah beternak cacing dan semut Jepang berdasarkan fiqih Islam? Kata mitra saya, cacing dan semut Jepang itu sanggup dipakai untuk terapi alternatif aneka macam penyakit. Ada juga yang memanfaatkannya untuk pakan ternak.

Jawaban oleh KH Imtihan Syafi’i (Dosen Mahad Aly An-Nuur, Sukoharjo)
Beternak cacing maupun semut Jepang (sebenarnya bukan semut, alasannya yakni ciri semut tidak terdapat di dalamnya, sedang hewan yang disebut semut Jepang ini sebetulnya lebih ibarat dengan kutu beras) untuk diperjualbelikan aturan asalnya yakni mubah/boleh. Sebab, umumnya cacing dan semut Jepang dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Demikian ibarat yang dinyatakan oleh beberapa ulama kontemporer.

Sedangkan untuk kepentingan terapi alternatif, maka sebelum berbicara perihal boleh-tidaknya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu status kehalalannya. Jika kedua hewan ini halal, maka penggunaan keduanya untuk keperluan terapi alternatif pun tidak menjadi masalah, begitu juga dengan beternak dan memperjualbelikannya, juga tidak masalah, tentu sesudah dilakukan penelitian klinis bahwa kedua hewan tersebut benar-benar memberi efek terapi, bukan semata-mata sugesti. Jika hal itu belum dilakukan, kita hendaknya mengkhawatirkan tersebarnya kebohongan, yakni mengiklankan terapi, padahal tidak demikian kenyataannya.

Kembali kepada status kehalalan dua hewan tersebut, para ulama berbeda pendapat. Para ulama mahzab Maliki menyatakan keduanya termasuk hewan yang tidak diharamkan. Dengan demikian, beternak dan memperjualbelikannya pun tidak menjadi masalah.

Akan tetapi, jumhur ulama menyatakan bahwa keduanya termasuk hewan yang diharamkan. Sebab, kedua hewan tersebut tidak termasuk ke dalam keluarga ikan atau belalang. Ingat, semua hewan yang tidak disembeli dan tidak sanggup disembelih maka hukumnya haram kecuali ikan dan belalang.

Maka dari itu, beternak dan memperjualbelikan cacing dan semut Jepang untuk keperluan terapi alternatif pun menjadi tidak boleh. Hanya saja, para ulama mahzab Syafi’i membolehkan jikalau tidak ditemukan lagi obat lain yang jelas-jelas halal. Wallahu’alam bish shawwab

Sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah, No. 04/Vol. I/ April 2015

0 Response to "Tanya-Jawab Islam: Aturan Beternak Cacing Dan Semut Jepang"

Posting Komentar