Hukum Makan-Makan Dengan Orang Kafir



Pertanyaan:

Jika seorang Muslim makan-makan atau minum-minum dengan seorang Nasrani atau orang kafir, apakah hal itu haram? Jika haram, bagaimana dengan firman Tuhan berikut:

وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمْ ۖ  وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُم...َ

"Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," [QS. Al-Ma'idah: 5].

Jawaban oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz

Alhamdulillah..

Makan-makan dengan orang kafir memang tidak haram, itu bila memang ada kebutuhan untuk hal itu dan dilakukan untuk keperluan syar'i. Akan tetapi mereka dihentikan dijadikan teman, sehingga Anda dihentikan makan-makan dengan mereka tanpa ada alasan yang syar'i atau tanpa tujuan yang syar'i.

Anda dihentikan duduk-duduk dan ngobrol-ngobrol dengan mereka, serta tertawa bersama mereka. Akan tetapi bila ada alasan untuk hal itu, menyerupai makan dengan tamu, atau mengundang mereka untuk mengajak mereka memeluk Islam atau menunjukkan mereka kebenaran, atau untuk alasan syar'i lainnya, maka hal itu tidak mengapa.

Fakta bahwa masakan Ahli Kitab yaitu halal bagi kita bukan berarti kita harus mengakibatkan mereka sebagai sahabat dan sahabat kita. Juga bukan berarti bahwa kita harus makan dan minum dengan mereka tanpa alasan dan tujuan yang syar'i. Dan Tuhan yaitu sumber segala kekuatan.

Fatwa: 10342
Tanggal: 10 Desember 2000
Sumber: Majmoo’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah li Samaahat al-Shaykh al-‘Allaamah ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz, vol. 9, p. 324
http://islamqa.info/en/10342

0 Response to "Hukum Makan-Makan Dengan Orang Kafir"

Posting Komentar