Orang Kafir Haram Menduduki Jabatan Di Pemerintahan Negara Muslim


Pertanyaan:
Bolehkah menentukan orang Nasrani untuk menduduki jabatan pemerintahan di negeri-negeri Muslim?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad yakni hamba dan utusanNya.

Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah punya kata-kata yang akan kami sampaikan di sini dengan sedikit perubahan.

Beliau menyatakan bahwa para salaf yang saleh beropini bahwa kaum muslimin dihentikan meminta dukungan orang kafir dalam masalah kekuasaan.

Tuhan Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰۤى اَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ؕ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kau menimbulkan orang Yahudi dan Nasrani sebagai sobat setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kau yang menimbulkan mereka sobat setia, maka bergotong-royong ia termasuk golongan mereka. Sungguh, Tuhan tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim," [QS. Al-Ma'idah: 51].

اِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوا الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ رَاكِعُوْنَ

"Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melakukan salat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah)," [QS. Al-Ma'idah: 55].

وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَ رَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ

"Dan barang siapa menimbulkan Allah, rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Tuhan itulah yang menang," [QS. Al-Ma'idah: 56].

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ؕ اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ ؕ

"Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kau tidak melakukan apa yang telah diperintahkan Tuhan (saling melindungi), pasti akan terjadi kekacauan di Bumi dan kerusakan yang besar," [QS. Al-Anfal: 73].

Abu Musa Radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa diriny memberi tahu Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu bahwa dirinya (Abu Musa) telah menunjuk seorang juru tulis beragama Kristen. Umar lantas mendekatinya dan mengingatkannya wacana firman Allah:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰۤى اَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ؕ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kau menimbulkan orang Yahudi dan Nasrani sebagai sobat setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kau yang menimbulkan mereka sobat setia, maka bergotong-royong ia termasuk golongan mereka. Sungguh, Tuhan tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim," [QS. Al-Ma'idah: 51].

Umar lalu menyuruhnya mengganti sekertaris Nasrani itu dengan seorang muslim. Abu Musa sempat membantah alasannya ia mencicipi banyak manfaat dari juru bicara tersebut, sedang urusan dosanya sebagai kafir yakni tanggungan si sekertaris tersebut.

Umar lalu menjelaskan bahwa kita dihentikan memuliakan mereka padahal Tuhan telah menghinakan mereka. Kita juga dihentikan mengangkat derajat mereka, padahal Tuhan telah menurunkan derajat mereka. Kita juga dihentikan mendekati mereka padahal Tuhan telah menjauhi mereka," [HR Ahmad dengan rantai periwayatan yang sahih].

Oleh alasannya itu, kami simpulkan bahwa haram menunjuk orang-orang kafir, apapun itu sekte dan keyakinan mereka, untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Wallahu'alam bish shawwab.

Fatwa: 1341
Tanggal: 13 Rabiul Akhir 1433 (7 Maret 2012)
Sumber: IslamWeb.Net

Catatan:
Jangan lupakan Jakarta di dalam doa Antum, semoga Jakarta dipimpin Muslim saleh dan bertakwa. Aamiin

0 Response to "Orang Kafir Haram Menduduki Jabatan Di Pemerintahan Negara Muslim"

Posting Komentar