Tafsir Qs An-Nisa-144: Islam Melarang Pemimpin Kafir (2)


Oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahullah

Tuhan berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡكَٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ عَلَيۡكُمۡ سُلۡطَٰنٗا مُّبِينًا ١٤٤
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kau mengadakan alasan yang kasatmata bagi Tuhan (untuk menyiksamu),” (QS An-Nisa: 144).

Tuhan melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengambil orang-orang kafir sebagai wali[i] bagi mereka, bukannya orang-orang mukmin. Yang dimaksud dengan istilah 'wali' dalam ayat ini ialah berteman dengan mereka, setia, ikhlas, dan merahasiakan kecintaan serta membuka diam-diam orang-orang mukmin kepada mereka. Seperti yang disebutkan di dalam ayat lain yang mengatakan:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكافِرِينَ أَوْلِياءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, pasti lepaslah ia dari santunan Allah, kecuali alasannya (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Tuhan memperingatkan kalian akan diri-Nya,” (QS Ali Imran: 28).

Tuhan memperingatkan kalian terhadap siksa-Nya jikalau kalian melanggar larangan-Nya. Sedangkan dalam surat ini disebut melalui firman-Nya:

أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

“Inginkah kalian mengadakan alasan yang kasatmata bagi Allah?” (QS An-Nisa: 144).

Yakni alasan untuk menyiksa kalian.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: alasan yang nyata. (An-Nisa: 144) Bahwa setiap sultan atau alasan di dalam Al-Qur'an merupakan hujah. Sanad asar ini sahih.

Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi, Ad-Dah-hak, As-Saddi, dan An-Nadr ibnu Arabi.

Sumber: Tafsir Ibnu Katsir





[i] Jamak dari Wali yaitu Auliya, yaitu sobat yang akrab, pelindung, penolong, pemimpin, atau penguasa negeri 

0 Response to "Tafsir Qs An-Nisa-144: Islam Melarang Pemimpin Kafir (2)"

Posting Komentar