Pertanyaan:
Saya membeli rumah dengan KPR di Inggris dan dinasihati untuk mendaftar asuransi jiwa KPR yang di dalamnya saya harus membayar sejumlah uang tiap bulan hingga cicilan KPR itu selesai. Asuransi ini yang kelak akan membayar sisa cicilan KPR jikalau saya mati (sebelum cicilan KPR lunas), sehingga istri dan anak saya tidak terancam kehilangan rumah tersebut. Saya tidak yakin apakah transaksi menyerupai ini di dalam Islam halal atau haran. Mohon nasihatnya. Jazaakumullah khairan.
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Tuhan dan bahwa Muhammad yakni hamba dan utusanNya.
Asuransi jiwa dan asuransi hutang yakni haram jikalau asuransi tersebut bersifat komersial. Komite Fiqih Islam telah mengeluarkan banyak anutan wacana pelarangannya, alasannya yakni asuransi semacam ini mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan judi. Oleh alasannya yakni itu, transaksi menyerupai ini yakni tidak sah dan dihentikan di dalam Islam.
Oleh alasannya yakni itu, tidak boleh bagi seorang muslim membeli asuransi menyerupai ini.
Wallahu'alam bish shawwab.
Fatwa No: 228817
Tanggal: 19 Safar 1435 (22 Desember 2013)
Sumber: IslamWeb.Net
0 Response to "Hukum Asuransi Jiwa Kpr Dikala Membeli Rumah"
Posting Komentar